Badan
Nasional Penanggulangan Bencana atau lebih dikenal dengan nama BNPB merupakan
salah satu Lembaga Pemerintah Non kementerian di indonesia yang bertugas dalam
mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan
kedaruratan secara terpadu. Seluruh kegiatan dan tugas membantu presiden
republik indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan penanganan
bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi
bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan
pemulihan
Penguatan
kapasitas masyarakat melalui program-program pemberdayaan saat ini sudah
menjadi salah satu strategi utama yang diimplementasikan oleh banyak pihak,
baik organisasi pemerintah (Kementerian/Lembaga), organisasi masyarakat sipil,
dan juga dunia usaha. Salah satu sektor yang menjadikan pemberdayaan masyarakat
sebagai strategi penting adalah dalam isu Pengurangan Risiko Bencana. Berbagai
catatan dan basis data dari alur sejarah kebencanaan di Indonesia mengungkapkan
tingginya intensitas kejadian bencana yang terjadi dan juga dampak kerugian
yang timbul, baik itu besarnya jumlah korban jiwa maupun kerugian materil.
Hal
tersebut menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan suatu sistem penanggulangan bencana
yang komprehensif dan melibatkan semua pihak. Perubahan paradigma
penanggulangan bencana dari responsif menjadi preventif dengan penekanan pada
pengurangan risiko bencana menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah,
lembaga usaha dan juga masyarakat. Pelibatan masyarakat sebagai subjek dalam
upaya-upaya pengurangan risiko bencana (Pengurangan Risiko Bencana Berbasis
Komunitas, PRBBK) sudah menjadi concern bersama baik di tingkat nasional maupun
global. Sesuai dengan mandat dalam Perka No.1 tahun 2012, Direktorat
Pemberdayaan Masyarakat BNPB sejak tahun 2012 telah menginisiasi suatu program
yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas (ketangguhan) masyarakat pada
daerah bencana agar dapat lebih resilien menghadapi bencana.
Program
yang disebut dengan “Fasilitasi Ketangguhan Masyarakat” pada tahun anggaran
2016 ini kembali akan diimplementasikan di 100 desa yang tersebar di hampir
seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia. Dalam mendukung terlaksananya
program ini, dipandang perlu adanya tenaga pendamping masyarakat yang dapat
membantu memfasilitasi masyarakat desa dalam mengimplementasikan
kegiatan-kegiatan program di tingkat desa. Dengan adanya pendamping
(fasilitator) desa diharapkan pencapaian terhadap indikator-indikator
ketangguhan masyarakat sesuai dengan Perka tersebut dapat diraih secara
maksimal.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
penempatan fasilitator Desa Tangguh Bencana adalah untuk melakukan fasilitasi
dan pendampingan penyusunan dokumen perencanaan untuk pencapaian
indikator-indikator desa tangguh.
Adapun
tujuan penempatan fasilitator, antara lain:
Melakukan
fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat desa dalam mengidentifikasi
ancaman, kerentanan serta kapasitas mereka untuk menghadapi bencana
Melakukan
fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat desa dalam menyusun dokumen
penanggulangan bencana
Melakukan
fasilitasi dan pendampingan untuk berkoordinasi dengan para pihak dalam rangka
internalisasi dokumen penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan desa
Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup pendampingan kepada masyarakat desa adalah untuk pencapaian
indikator-indikator desa tangguh sesuai dengan peraturan Kepala BNPB No. 1
Tahun 2012,
Lokasi
Kegiatan
Lokasi
kegiatan mencakup 30 provinsi, 50 Kabupaten/Kota dan 110 desa yang tersebar di
seluruh indonesia. Para fasilitator fasilitasi ketangguhan masyarakat akan
ditempatkan di masing-masing desa sebanyak 2 (dua) orang yang akan mendampingi
dan memfasilitasi masyarakat.
Waktu
dan Tempat
Waktu
penempatan fasilitator di desa selama 6 (enam) bulan, dimulai bulan Juli sampai
dengan Desember 2016, sedangkan tempatnya adalah di lokasi desa tangguh di
kabupaten/kota
REKRUTMEN
FASILITATOR DESA TANGGUH BENCANA TAHUN 2016
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia menjadi Fasilitator Desa Tangguh Bencana Tahun 2016.
I.
Ruang lingkup tugas Fasilitator:
Memfasilitasi
dan mendampingi Desa/Kelurahan dalam Kegiatan Desa Tangguh Bencana yang
lokasinya telah ditentukan BNPB.
Melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Desa, BPBD Kab./Kota dan para pihak.
Membuat
laporan seluruh rangkaian kegiatan program.
Melaksanakan
pendampingan selama 6 bulan pada tahun 2016.
II.
Tahapan Rekrutmen Fasilitator:
Seleksi
Administrasi
Seleksi
Wawancara
Pelatihan/Pembekalan
Calon Fasilitator
Penandatanganan
Kontrak Kerja dan Penugasan ke Lokasi
III.
Syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1.
Persyaratan pelamar:
Warga
Negara Indonesia (WNI)
Berusia
minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun
Pendidikan
diutamakan S1
Tidak
berstatus sebagai PNS/TNI/Polri
Tidak
sedang terikat kontrak proyek/program lain
Berpengalaman
dalam organisasi sosial kemasyarakatan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Pimpinan Organisasi, diutamakan berpengalaman dalam program
pemberdayaan/pendampingan masyarakat, teknik fasilitasi/partisipatori di bidang
Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
Sehat
jasmani rohani dan bebas Narkoba dibuktikan dengan surat keterangan.
Bersedia
tinggal di lokasi destana.
Dapat
mengoperasikan komputer minimal Ms. Office, email dan media sosial serta
memiliki akun email.
Diutamakan
yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota/provinsi pelaksana desa tangguh.
Mengisi
dan melampirkan Form narasi tentang pemahaman PRB (form terlampir)
Berkas
lamaran mengacu kepada poin 2 (Pendaftaran) dilampiri surat pengantar dari BPBD
Kab./Kota setempat
Pendaftaran:
Pendaftaran
dilakukan melalui email destana2016@bnpb.go.id dengan subjek email :
[nama_lengkap], [kabupaten/kota_domisili], [provinsi_domisili], [pendidikan].
Contoh
: Martopang Angela, Solo, Jawa Tengah, S1
Email
diterima oleh panitia paling lambat pada tanggal 5 Mei 2016 dengan melampirkan
semua file dengan format jpeg/pdf (disatukan dalam satu file zip/rar maksimal
5M
A.
Berkas lamaran dan kelengkapan dokumen dikirim ke panitia:
Surat
lamaran
Curriculum
Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup
Pas
foto 4x6 terbaru
Scan
KTP
Scan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Scan
Kartu BPJS Kesehatan
Scan
ijazah terakhir
Sertifikat/keterangan
pengalaman dari instansi pemberi kerja
Surat
Rekomendasi dari pimpinan organisasi sosial kemasyarakatan
Surat
keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba dari Polres
setempat
Mengisi
Surat Pernyataan bersedia menjadi Fasilitator di Desa yang telah ditentukan,
bersedia mentaati peraturan, tidak sedang terikat kontrak dengan pekerjaan
lain, dan bersedia tinggal di desa dampingan selama program berlangsung (form
terlampir)
Mengisi
Form narasi tentang pemahaman PRB (form terlampir)
B.
Selain berkas dan kelengkapan lamaran dikirim ke panitia, pelamar diwajibkan
mengirim ke BPBD Kab./Kota pelaksana Destana antara lain:
1)
Surat lamaran
2)
Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup
Lampiran
1: Kerangka Acuan Kegiatan
Lampiran
2: Form CV
Lampiran
3: Surat Pernyataan
Lampiran
4: Form narasi tentang pemahaman PRB
Semua
lampiran 1,2,3,4 bisa diambil disini
Catatan
:
Hanya
kandidat yang memenuhi kriteria yang akan diproses
Seluruh
Tahapan rekrutmen Non CPNS Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak
dipungut biaya
Baca juga lowongan kerja tenaga kontrak dinas pendidikan aceh