Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau lebih dikenal dengan nama BNPB merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non kementerian di indonesia yang bertugas dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu. Seluruh kegiatan dan tugas membantu presiden republik indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan


Penguatan kapasitas masyarakat melalui program-program pemberdayaan saat ini sudah menjadi salah satu strategi utama yang diimplementasikan oleh banyak pihak, baik organisasi pemerintah (Kementerian/Lembaga), organisasi masyarakat sipil, dan juga dunia usaha. Salah satu sektor yang menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai strategi penting adalah dalam isu Pengurangan Risiko Bencana. Berbagai catatan dan basis data dari alur sejarah kebencanaan di Indonesia mengungkapkan tingginya intensitas kejadian bencana yang terjadi dan juga dampak kerugian yang timbul, baik itu besarnya jumlah korban jiwa maupun kerugian materil.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan suatu sistem penanggulangan bencana yang komprehensif dan melibatkan semua pihak. Perubahan paradigma penanggulangan bencana dari responsif menjadi preventif dengan penekanan pada pengurangan risiko bencana menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, lembaga usaha dan juga masyarakat. Pelibatan masyarakat sebagai subjek dalam upaya-upaya pengurangan risiko bencana (Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas, PRBBK) sudah menjadi concern bersama baik di tingkat nasional maupun global. Sesuai dengan mandat dalam Perka No.1 tahun 2012, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BNPB sejak tahun 2012 telah menginisiasi suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas (ketangguhan) masyarakat pada daerah bencana agar dapat lebih resilien menghadapi bencana.

Program yang disebut dengan “Fasilitasi Ketangguhan Masyarakat” pada tahun anggaran 2016 ini kembali akan diimplementasikan di 100 desa yang tersebar di hampir seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia. Dalam mendukung terlaksananya program ini, dipandang perlu adanya tenaga pendamping masyarakat yang dapat membantu memfasilitasi masyarakat desa dalam mengimplementasikan kegiatan-kegiatan program di tingkat desa. Dengan adanya pendamping (fasilitator) desa diharapkan pencapaian terhadap indikator-indikator ketangguhan masyarakat sesuai dengan Perka tersebut dapat diraih secara maksimal.
Maksud dan Tujuan
Maksud penempatan fasilitator Desa Tangguh Bencana adalah untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan penyusunan dokumen perencanaan untuk pencapaian indikator-indikator desa tangguh.

Adapun tujuan penempatan fasilitator, antara lain:
Melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat desa dalam mengidentifikasi ancaman, kerentanan serta kapasitas mereka untuk menghadapi bencana
Melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat desa dalam menyusun dokumen penanggulangan bencana
Melakukan fasilitasi dan pendampingan untuk berkoordinasi dengan para pihak dalam rangka internalisasi dokumen penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan desa

Ruang Lingkup
Ruang lingkup pendampingan kepada masyarakat desa adalah untuk pencapaian indikator-indikator desa tangguh sesuai dengan peraturan Kepala BNPB No. 1 Tahun 2012,


Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan mencakup 30 provinsi, 50 Kabupaten/Kota dan 110 desa yang tersebar di seluruh indonesia. Para fasilitator fasilitasi ketangguhan masyarakat akan ditempatkan di masing-masing desa sebanyak 2 (dua) orang yang akan mendampingi dan memfasilitasi masyarakat.


Waktu dan Tempat
Waktu penempatan fasilitator di desa selama 6 (enam) bulan, dimulai bulan Juli sampai dengan Desember 2016, sedangkan tempatnya adalah di lokasi desa tangguh di kabupaten/kota

REKRUTMEN FASILITATOR DESA TANGGUH BENCANA TAHUN 2016

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia menjadi Fasilitator Desa Tangguh Bencana Tahun 2016.

I. Ruang lingkup tugas Fasilitator:
Memfasilitasi dan mendampingi Desa/Kelurahan dalam Kegiatan Desa Tangguh Bencana yang lokasinya telah ditentukan BNPB.
Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa, BPBD Kab./Kota dan para pihak.
Membuat laporan seluruh rangkaian kegiatan program.
Melaksanakan pendampingan selama 6 bulan pada tahun 2016.

II. Tahapan Rekrutmen Fasilitator:
Seleksi Administrasi
Seleksi Wawancara
Pelatihan/Pembekalan Calon Fasilitator
Penandatanganan Kontrak Kerja dan Penugasan ke Lokasi

III. Syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Persyaratan pelamar:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun
Pendidikan diutamakan S1
Tidak berstatus sebagai PNS/TNI/Polri
Tidak sedang terikat kontrak proyek/program lain
Berpengalaman dalam organisasi sosial kemasyarakatan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Organisasi, diutamakan berpengalaman dalam program pemberdayaan/pendampingan masyarakat, teknik fasilitasi/partisipatori di bidang Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
Sehat jasmani rohani dan bebas Narkoba dibuktikan dengan surat keterangan.
Bersedia tinggal di lokasi destana.
Dapat mengoperasikan komputer minimal Ms. Office, email dan media sosial serta memiliki akun email.
Diutamakan yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota/provinsi pelaksana desa tangguh.
Mengisi dan melampirkan Form narasi tentang pemahaman PRB (form terlampir)
Berkas lamaran mengacu kepada poin 2 (Pendaftaran) dilampiri surat pengantar dari BPBD Kab./Kota setempat


Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan melalui email destana2016@bnpb.go.id dengan subjek email : [nama_lengkap], [kabupaten/kota_domisili], [provinsi_domisili], [pendidikan].
Contoh : Martopang Angela, Solo, Jawa Tengah, S1

Email diterima oleh panitia paling lambat pada tanggal 5 Mei 2016 dengan melampirkan semua file dengan format jpeg/pdf (disatukan dalam satu file zip/rar maksimal 5M
A. Berkas lamaran dan kelengkapan dokumen dikirim ke panitia:
Surat lamaran
Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup
Pas foto 4x6 terbaru
Scan KTP
Scan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Scan Kartu BPJS Kesehatan
Scan ijazah terakhir
Sertifikat/keterangan pengalaman dari instansi pemberi kerja
Surat Rekomendasi dari pimpinan organisasi sosial kemasyarakatan
Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba dari Polres setempat
Mengisi Surat Pernyataan bersedia menjadi Fasilitator di Desa yang telah ditentukan, bersedia mentaati peraturan, tidak sedang terikat kontrak dengan pekerjaan lain, dan bersedia tinggal di desa dampingan selama program berlangsung (form terlampir)
Mengisi Form narasi tentang pemahaman PRB (form terlampir)

B. Selain berkas dan kelengkapan lamaran dikirim ke panitia, pelamar diwajibkan mengirim ke BPBD Kab./Kota pelaksana Destana antara lain:

1) Surat lamaran
2) Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup

Lampiran 1: Kerangka Acuan Kegiatan
Lampiran 2: Form CV
Lampiran 3: Surat Pernyataan
Lampiran 4: Form narasi tentang pemahaman PRB
Semua lampiran 1,2,3,4 bisa diambil disini

Catatan :
Hanya kandidat yang memenuhi kriteria yang akan diproses
Seluruh Tahapan rekrutmen Non CPNS Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak dipungut biaya


Baca juga lowongan kerja tenaga kontrak dinas pendidikan aceh

 
Top
UA-86095598-1