PENGUMUMAN
Penerimaan Calon Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan
Anak Aceh (KPPAA)
Pemerintah Aceh melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak membuka peluang kepada seluruh masyarakat yang memenuhi
persyaratan untuk menjadi Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota Komisioner
Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (fotokopi KTP)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela
4. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling
tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaraan
5. Ijazah terakhir (asli atau yang telah dilegalisir)
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat
bebas zat adiktif, narkotika dan obat terlarang dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah
7. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan yang
disertai referensi minimal 3 orang
8. Tidak pernah dijatuhi pidana karena bersalah melakukan
tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani proses hukum karena kasus
pidana, di buktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.
9. Mempunyai pengalaman dibidang penyelenggaraan
perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun (dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Instansi/Lembaga tempat kerja) yang terkait dengan perlindungan
anak
10. Surat Pernyataan tidak menjabat sebagai anggota dan
kepengurusan partai politik (di atas materai Rp. 6000)
11. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai
pengurus harian (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara) di organisasi
lainnya (di atas materai Rp. 6000)
12. Calon keanggotaan KPPAA yang berasal dari pemerintah dan
dunia usaha harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi/organisasi yang
bersangkutan
13. Calon keanggotaan KPPAA harus mencantumkan dari unsur
mana mereka mendaftar (Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi
Kemasyarakatan, Dunia Usaha atau Kelompok Masyarakat yang peduli terhadap
Perlindungan Anak.
14. Daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon.
15. Permohonan di atas materai Rp. 6000 disertai pasfoto 4x6
sebanyak 3 (tiga) lembar
16. Peserta yang telah lulus seleksi administrasi, akan
dilanjutkan dengan ujian tertulis, wawancara dan kemampuan membaca al-Qur’an.
A. Permohonan diajukan kesekretariat Penjaringan/Seleksi
Calon KPPAA d/a Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Jl.
Tgk. Malem No. 5 Kuta Alam Banda Aceh pada hari kerja (pukul 08.00 WIB s/d
16.45 WIB) mulai tanggal 18 April s/d 10 Mei 2016
B. Bagi calon peserta yang lulus seleksi administrasi dapat
dilihat pada website Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh
(bp3a@acehprov.go.id) dan Serambi Indonesia atau ke Kantor Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh pada tanggal 31 Mei 2016.
C. Apabila jumlah peserta yang mendaftar tidak mencapai
kuota (minimal 5 pelamar untuk satu unsur) yang ditentukan akan diperpanjang
selama lima belas hari selanjutnya yang diumumkan pada website Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (bp3a@acehprov.go.id) dan
Serambi Indonesia.
D. Demikian untuk dimaklumi dan terimakasih.
Ttd Mengetahui
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan
PANITIA SELEKSI dan
Perlindungan Anak Aceh
DAHLIA, M.Ag
Nip. 19570218 198410 2 001
Sumber KLIK DISINI