Berdasarkan Surat Keputusan
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/432 Tahun 2016 dan Petunjuk
Teknis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor
KW.01.7/1/HK.00.7/4565/2016 Tentang Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS,
Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe mengumumkan Penerimaan Penyuluh Agama
Islam Non PNS dengan persyaratan sebagai berikut :
PENGUMUMAN PENERIMAAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS KEMENTERIAN AGAMA KOTA LHOKSEUMAWE
- Memiliki Kompetensi di bidang Penyuluhan
- Memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan seperti majelis taklim, masjid dan musholah/ Meunasah
- Lelaki dan Perempuan Berusia 22 - 60 tahun
- Sehat Jasmani dan rohani
- Memiliki KTP sesuai domisili
- Memiliki Latar Pendidikan Minimal S1 Keagamaan selain Pendidikan
- Bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang, pengurus aktif Partai Politik, anggota PNS/BUMN, pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD
- Memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kota Lhokseumawe
- Tidak terlibat masalah hukum
Pendaftaran Online
Daftar DISINI
Pengiriman berkas (Sesuai data yang telah diisi secara online) dapat dilakukan mulai tanggal
24 Oktober 2016 s/d 04 November 2016 ke alamat :
Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe
c/q. Seksi Kepegawaian Jl. Nyak Adam Kamil No.1 (Samping lapangan Hiraq)
Kec. Banda Sakti - Kota Lhokseumawe 24300
Jadwal Ujian akan diinformasikan melalui Media Informasi di Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe dan juga ke Nomor Hp dan Email yang sudah didaftarkan secara online.
Post a Comment
Post a Comment