Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/432 Tahun 2016 dan Petunjuk Teknis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor KW.01.7/1/HK.00.7/4565/2016 Tentang Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS, Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe mengumumkan Penerimaan Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan persyaratan sebagai berikut :



PENGUMUMAN PENERIMAAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS KEMENTERIAN AGAMA KOTA LHOKSEUMAWE
  • Memiliki Kompetensi di bidang Penyuluhan
  • Memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan seperti majelis taklim, masjid dan musholah/ Meunasah
  • Lelaki dan Perempuan Berusia 22 - 60 tahun
  • Sehat Jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP sesuai domisili
  • Memiliki Latar Pendidikan Minimal S1 Keagamaan selain Pendidikan
  • Bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang, pengurus aktif Partai Politik, anggota PNS/BUMN, pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD
  • Memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kota Lhokseumawe
  • Tidak terlibat masalah hukum

Pendaftaran Online
Daftar DISINI

Pengiriman berkas (Sesuai data yang telah diisi secara online) dapat dilakukan mulai tanggal  
24 Oktober 2016 s/d 04 November 2016 ke alamat :

    Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe
    c/q. Seksi Kepegawaian Jl. Nyak Adam Kamil No.1 (Samping lapangan Hiraq)
    Kec. Banda Sakti - Kota Lhokseumawe 24300


Jadwal Ujian akan diinformasikan melalui Media Informasi di Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe dan juga ke Nomor Hp dan Email yang sudah didaftarkan secara online.

Post a Comment

 
Top
UA-86095598-1