Komisi Penyiaran Indonesia – KPI merupakan sebuah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali membuka kesempatan berkarir di bidang komunikasi dengan mengikuti :
  • Rekrutmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019
Persyaratan :
  • Warga negara Republik Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara;
  • Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
  • Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
  • Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran;
  • Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat;
  • Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
  • Bukan pejabat pemerintah; dan
  • Non partisan, serta tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Persyaratan dokumen :
  1. Surat pendaftaran yang ditandatangani (lampiran 1);
  2. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Hasil scan ijazah asli terakhir;
  4. Pasfoto berwarna terbaru;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 2);
  6. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota KPI Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- (lampiran 3);
  7. Surat Pernyataan akan melepaskan jabatan, kepemilikan, dan kepengurusan pada media massa dan/atau organisasi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp6.000 (lampiran 4);
  8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia mengundurkan diri apabila tidak memenuhi hal tersebut jika terpilih menjadi anggota KPI Pusat, yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,- (lampiran 5);
  9. Surat Izin Atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  10. Surat Pernyataan non partisan, tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- sesuai formulir (lampiran 6);
  11. Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat 2016-2019 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- (lampiran 7);
  12. Karya tulis:
    • a. visi dan misi menjadi Anggota KPI Pusat 2016-2019 dalam peningkatan kualitas penyiaran ke depan yang diketik maksimal 2 (dua) halaman ukuran A4; dan
    • b. makalah personal (personal paper) yang menggambarkan diri yang bersangkutan (Who am I?) dan mengapa tertarik menjadi anggota KPI Pusat, yang diketik maksimal 2 (dua) halaman ukuran A4.
  13. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (Lampiran 8).
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi permohonan dilakukan secara online melalui website resmi Kominfo di bawah ini :


Catatan :
  • Download form lampiran disini
  • Rekrutmen Calon Anggota KPI ini tidak dipungut biaya.
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Sumber

Post a Comment

 
Top
UA-86095598-1